PABAR.EXPOST.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Antirasuah KPK melakukan Kasasi terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar yang melepas dan bebaskan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.
Hal ini disampaikan Juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat via WhatsApp, Senin (24/7/2023).
"Tim Jaksa KPK, pada Jumat (21/7) kemarin telah mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap Terdakwa ELTINUS OMALENG (Bupati Mimika) melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," ucapnya.
Kata Ali, Salinan putusan dimaksud, sangat dibutuhkan Tim Jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"KPK berharap, dapat segera menerima salinan putusan tersebut sehingga penyusunan memori segera dilakukan Tim Jaksa KPK," terangnya.
Social Footer