Breaking News

Sejumlah 58.346 Pemilih Ditetapkan Sebagai Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024 Oleh KPU Kabupaten Fakfak

Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Dihuru Dekri Rajaloa. (Foto IF)

PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK - Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekri Rajaloa, menutup rangkaian  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilu 2024, yang telah berlangsung sejak kemarin hingga hari ini, Rabu, 21 Juni 2023.

KPU Kabupaten Fakfak menetapkan daftar pemilih tetap dalam pemilu 2024 sejumlah
58.346 pemilih, yang akan mencoblos di 302 TPS di seluruh Kabupaten Fakfak, dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebesar 29.076 dan jumlah pemilih perempuan sebesar 29.270.

Dalam kesempatan ini, Dekri mengapresiasi kinerja PPD serta Bawaslu Kabupaten Fakfak yang telah bekerja keras sehingga proses penetapan DPT dapat berjalan dengan baik.

“Ada penggabungan TPS, sehingga terjadi penyusutan jumlah TPS dari 304 menjadi 302 TPS. Tentu ini juga akan berdampak pada efisiensi anggaran,” jelas Ketua KPU Kabupaten Fakfak yang hari ini bertepatan dengan ulang tahunnya ke 50 tahun.

Terkait penyusutan pada jumlah pemilih sebanyak 10 orang, menurut Dekri,  hal itu disebabkan adanya pemilih yang meninggal dunia dan yang telah pindah domisili. (Wah/Alwi)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close