"Selaku kuasa hukum dari tersangka LA, HA dan DD melihat bahwa Polres Fakfak terlalu terburu-buru menetapkan klien kami sebagai tersangka tanpa mendalami duduk persoalan yang sebenarnya," ungkap Advokat muda ini.
Jun juga mengatakan jika Polres Fakfak telah mentersangkakan klien kami dengan dugaan TPPO yang mana tentunya merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU 21 Tahun 2007. Namun pihak Polres Fakfak tidak sepenuhnya melakukan pendalaman unsur yang berkaitan dengan TPPO.
"Karena TPPO merupakan perkara Lex Spesialis, yang mana dalam penempatan Pasal tersebut haruslah terpenuhi seluruh unsur dalam pasal tersebut," tegas Jun.
Dirinya juga menambahkan jika dalam pasal tersebut hanya beberapa unsur yang terpenuhi dan sebagian unsur lainnya belum dipenuhi maka seseorang belum dapat kategorikan melanggar pasal tersebut.
"Artinya bahwa jika berkas perkara dalam suatu penyidikan TPPO belum lengkap atau belum mencakup semua unsur dari tindak pidana tersebut maka belum dapat dikatagorikan kedalam suatu tindak pidana perdagangan orang (human trafficking)," beber Jun.
Oleh karenanya, lanjut jun pula atas tindakan prematur yang dilakukan Polres Fakfak dalam menetapkan tersangka LA, HA dan DD ini.
Selaku Penasihat Hukum dari ketiga tersangka kami akan melakukan pra-peradilan terhadap polres Fakfak," tutup Junaedy Rano.
Reporter : Imran Alwi
Social Footer