PABAR.EXPOST.CO.ID, Fakfak, Papua Barat – Ketegangan yang sempat mewarnai kawasan Pasar Thumburuni, Fakfak, Selasa (5/8/2025), berangsur mereda usai aparat kepolisian dan pemerintah daerah turun tangan menengahi sengketa lahan ulayat yang melibatkan dua marga.
Aksi pemalangan dilakukan oleh warga dari Marga H sebagai bentuk protes atas klaim kepemilikan tanah adat di area pasar. Namun, langkah tersebut ditolak oleh Marga Namudat, yang juga mengklaim hak atas lahan tersebut.
Perwakilan Marga Namudat, Hamzah Namudat, mendesak agar palang dibuka dan meminta penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum serta mengedepankan mekanisme adat.
“Pasar ini berdiri di atas tanah ulayat kami. Kami minta penyelesaiannya dilakukan sesuai hukum adat dan aturan negara,” tegas Hamzah di lokasi.
“Kami imbau semua pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik,” ujar Mohjak Rengen.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi dialog antar marga, guna mencegah konflik serupa terulang di masa mendatang. (*)
Social Footer