Breaking News

Kepala BKPSDM Fakfak Divonis Penjara 2 Bulan 15 Hari Terkait Kasus Masuk Pekarangan Rumah Orang Tanpa Izin

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Fakfak, Achmad Pelu (AP), dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Fakfak. (Dok. Imran Alwi. Fuad)
Reporter: Imran Alwi. Fuad 

FAKFAK, PAPUA BARAT — Pengadilan Negeri Fakfak menjatuhkan vonis penjara selama 2 bulan 15 hari kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Fakfak, Achmad Pelu (AP), dalam perkara tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada sidang yang digelar Rabu, 21 Mei 2025. Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan.

“MENGADILI: Menyatakan terdakwa Achmad Pelu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasuki rumah tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” demikian bunyi amar putusan hakim yang ditayangkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Fakfak.

Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pelapor, yakni satu lembar kwitansi, satu lembar surat jual beli tanah, dan lima lembar sertifikat tanah. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial HE pada 23 Januari 2023, terkait dugaan pelanggaran hukum oleh AP yang diduga memasuki pekarangan tanpa izin. Laporan tersebut teregistrasi dalam Nomor LP/B/13/1/2024/SPKT/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tanggal 19 Januari 2024.

Setelah melalui proses penyidikan, penyidik Polres Fakfak akhirnya menetapkan AP sebagai tersangka pada 19 Maret 2024. Proses hukum terus bergulir hingga akhirnya kasus ini diputus oleh Pengadilan Negeri Fakfak pada 21 Mei 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa terkait putusan tersebut. (*)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close