Breaking News

Usai Paripurna RPJPD, Bappeda-Litbang Fakfak Genjot Penyusunan RPJMD 2025–2045

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda-Litbang) Fakfak, Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH., M.Si (Sumber Foto: PAPUADALAMBERITA.COM) 
Reporter: Imran Alwi. Fuad

PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak resmi menandatangani Nota Kesepahaman Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Fakfak 2025–2045, Senin (7/7/2025), dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRK Fakfak.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Fakfak Samaun Dahlan dan Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw, menandai dimulainya tahapan strategis pembangunan jangka panjang daerah.

Menanggapi penandatanganan tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda-Litbang) Fakfak, Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya kini tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD untuk dapat disahkan dalam rapat paripurna DPRK pada 14–16 Juli 2025.

“Rapat paripurna pengesahan RPJPD dijadwalkan pertengahan Juli ini. Setelah itu, barulah kami mulai menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditargetkan rampung pada Agustus mendatang,” ujar Abdul Razak saat ditemui di Kantor Bappeda-Litbang Fakfak, kemarin.

Menurutnya, penyusunan Raperda RPJPD menjadi syarat penting sebelum proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat dilakukan. “Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif adalah prasyarat agar provinsi bisa memfasilitasi. Tanpa itu, sidang paripurna pengesahan Raperda tidak bisa digelar,” jelasnya.

Abdul Razak mengakui, penyusunan RPJPD sejatinya telah dijadwalkan rampung pada 2024 lalu. Namun, keterlambatan ini tidak hanya terjadi di Fakfak, tetapi juga dialami oleh sebagian besar kabupaten di Papua Barat.

“Hingga saat ini, baru Kabupaten Kaimana yang telah masuk pada tahap fasilitasi dan penetapan RPJMD. Enam kabupaten lainnya, termasuk Fakfak, masih berproses,” tambahnya.

Dengan waktu yang terbatas, ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan RPJPD dan RPJMD harus diselesaikan tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas dokumen perencanaan.

“Penyusunan RPJPD harus berbasis pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” pungkas Abdul Razak. (*) 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close