![]() |
DPRK Fakfak Bahas Lima Raperda Prioritas di Rapat Paripurna. (Sumber Foto: Ayu/infofakfak.com) |
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Abdul Rahman dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, jajaran Forkopimda, instansi vertikal, perwakilan BUMN-BUMD, serta elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan pemuda.
Dalam sambutannya, Abdul Rahman menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membentuk regulasi yang mendukung pembangunan daerah.
“Kelima Raperda ini merupakan instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang,” ujarnya.
Kelima Raperda yang dibahas meliputi:
1. RPJPD Fakfak 2025–2045
Rencana pembangunan jangka panjang daerah yang sejalan dengan kebijakan nasional dan tata ruang wilayah.
2. Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2020
Menghapus ketentuan pengendalian tata ruang kawasan perkotaan yang dinilai sudah tidak relevan.
3. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
4. Kabupaten Layak Anak
Wujud komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan hak anak dan pembangunan ramah anak.
5. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016
Penyesuaian struktur perangkat daerah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
DPRK menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara mendalam dan transparan demi menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. (IAF)
Social Footer