PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat, di Manokwari, Jumat, (25/7/2025).
Penerimaan LHP atas LKPD 2024 ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip good governance.
“Kami berkomitmen kuat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan seluruh program berjalan sesuai prinsip good governance,” ujar Bupati Samaun Dahlan dalam sambutannya.
![]() |
Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak bersama BPK RI, Perwakilan Provinsi Papua Barat usai menerima dokumen LHP terhadap LKPD 2024 di Manokwari, Jumat, 25 Juli 2025. (Foto: Istimewa/Humas Pemkab Fakfak) |
1. Transparansi dan Akuntabilitas
LKPD 2024 disusun sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Dokumen ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
2. Perbaikan Tata Kelola Keuangan
Pemerintah Kabupaten Fakfak terus mendorong peningkatan efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah.
3. Kolaborasi Lintas OPD dan Stakeholder
Penyusunan laporan ini merupakan hasil kerja kolaboratif antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan di lingkungan Pemkab Fakfak.
4. Apresiasi kepada ASN dan Tim Keuangan Daerah
Bupati Fakfak juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran ASN, OPD, dan tim penyusun laporan keuangan daerah atas dedikasi dan profesionalisme dalam menyusun LKPD secara tepat waktu dan sesuai standar akuntansi pemerintah.
Landasan Hukum
Pelaporan dan pengelolaan keuangan daerah ini berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur prinsip-prinsip pengelolaan keuangan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
Dengan menerima LHP terhadap LKPD tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem keuangan daerah yang berintegritas, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. (*)
Social Footer