PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK – Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon bersama Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat melakukan sertifikasi terhadap 75 ribu bibit Pala Tomandin Fakfak. Sertifikasi dilakukan selama empat hari, sejak Sabtu (26/7/2025) kemarin, di tiga lokasi penangkaran: Prima Karya, Balili Jaya, dan Sikapory.
Bibit-bibit tersebut berasal dari Blok Penghasil Tinggi (BPT) pohon induk terpilih dan disertifikasi untuk menjamin mutu, legalitas, serta ketelusuran asal-usulnya. Langkah ini juga mendukung pengembangan komoditas unggulan daerah, serta meningkatkan daya saing Pala Tomandin Fakfak di tingkat nasional hingga internasional.
Ahmad Ali Imron, perwakilan BBPPTP Ambon, menjelaskan bahwa lembaganya merupakan satu dari tiga balai besar di Indonesia yang bertanggung jawab terhadap wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. BBPPTP tidak hanya berfokus pada pengujian benih, namun juga pengendalian hama penyakit, proteksi tanaman, serta produksi benih berbasis teknologi.
“Sertifikasi bibit pala menjadi syarat penting dalam sistem indikasi geografis dan keberlanjutan produksi perkebunan, termasuk untuk mendukung distribusi legal antarwilayah,” ujarnya.
Bibit Wajib Bersertifikat dan Berlaku Retribusi Daerah
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST., MT, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh BBPPTP Ambon dalam proses sertifikasi ini. Ia menegaskan bahwa keberadaan Pala Tomandin sebagai produk unggulan yang telah memperoleh Indikasi Geografis (IG) perlu dilindungi secara menyeluruh, termasuk dari sisi bibit.
“Kami mengimbau seluruh penyedia, penyalur, dan pengguna bibit untuk hanya membeli dan menggunakan bibit pala yang bersertifikat, terutama dalam kegiatan yang didukung oleh pemerintah. Ini penting untuk menjamin kualitas, produktivitas, dan legalitas bibit yang beredar,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap penjualan bibit pala bersertifikat dikenakan retribusi sebesar Rp1.000 per pohon. Penerapan ini tidak hanya mendukung pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga menertibkan administrasi peredaran bibit.
Widhi menambahkan bahwa setiap bibit yang lolos sertifikasi akan diberi label resmi sebagai penanda mutu, legalitas, dan kesesuaian standar — meliputi umur, tinggi tanaman, diameter batang, dan jumlah daun. Label ini menjadi jaminan bahwa bibit layak dibudidayakan dan diperjualbelikan secara sah.
Pengawasan terhadap distribusi bibit juga diperketat, terutama untuk mencegah pencurian plasma nutfah dan penyebaran penyakit tanaman. Pala Tomandin Fakfak, sebagai varietas lokal unggulan, hanya dapat diedarkan antar daerah jika telah melalui proses sertifikasi dan memiliki izin resmi.
“Kami terus membangun koordinasi dengan berbagai pihak seperti instansi teknis, pemerintah kampung, penyedia benih, hingga otoritas pelabuhan dan karantina. Ini penting untuk memastikan setiap bibit yang keluar dari Fakfak adalah legal, bermutu, dan bersertifikat,” pungkasnya.
Saat ini, Dinas Perkebunan Fakfak telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis dan administratif dalam pelayanan peredaran bibit bersertifikat, sebagai panduan resmi pelaksanaan di lapangan. (*)
Social Footer