Breaking News

Wamendagri Dorong Percepatan Raperda RTRW demi Wujudkan Satu Data Indonesia

PABAR.EXPOST.CO.ID, JAKARTA Jakarta, 13 Juni 2025 — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan pentingnya percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh provinsi sebagai bagian dari upaya mendukung program strategis nasional Satu Data Indonesia (SDI).

Hal tersebut disampaikan Wamendagri saat memimpin Rapat Tindak Lanjut atas Pandangan dan Saran Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terkait laporan monitoring, yang berlangsung di Gedung A Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

"RTRW ini sangat fundamental. Dari 38 provinsi, saat ini baru 22 yang telah menetapkan Perda RTRW. Sisanya masih dalam proses, baik revisi, permohonan substansi, maupun pembahasan di DPRD,” ujar Ribka.

Ia menegaskan, percepatan penyusunan RTRW sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat integrasi data melalui SDI. Karena itu, seluruh pemerintah daerah diminta menyelesaikan proses ini dalam waktu satu tahun.

“Jangan sampai kita terlambat. Instruksi dari Presiden jelas, ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Ribka juga menekankan bahwa percepatan ini harus dilakukan sesuai dengan kewenangan dan tugas masing-masing lembaga. Ia meminta seluruh instansi untuk tetap patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap pihak harus bekerja sesuai porsi dan wewenangnya. Kita harus taat hukum karena ini merupakan amanat langsung dari Presiden,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Restuardy Daud, menggarisbawahi pentingnya RTRW sebagai instrumen strategis dalam pengelolaan ruang wilayah. Menurutnya, dokumen RTRW tidak hanya menjadi dasar perencanaan, tetapi juga digunakan sebagai acuan dalam justifikasi perubahan penggunaan lahan.

"RTRW seringkali dijadikan alat justifikasi terhadap perubahan pola ruang, misalnya untuk permukiman dan lainnya. Maka dari itu, penyusunannya harus matang dan tepat sasaran," jelas Restuardy.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Keamanan dan Hukum, Wahyu Bintono Hari Bawono, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hani Syopiar Rustam, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Kemendagri. (Puspen Kemendagri) 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close