Breaking News

Tokoh Katolik Fakfak Tolak Allosius B. Yeum, Dorong Gubernur Papua Barat Usulkan Cyrillus Adopak Sebagai PAW Anggota MRPB

Cyrillus Adopak, SE., MM (Berdiri Tengah memakai topi adat). (Sumber Foto: Rustam Rettob/mataradarindonesia.com) 
PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK — Gabungan Organisasi Keagamaan Katolik Kabupaten Fakfak bersama sejumlah tokoh awam Katolik Tanah Mbaham secara tegas menolak pencalonan Allosius B. Yeum sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Mereka menilai dukungan terhadap Allosius tidak sah secara prosedural dan tidak mencerminkan representasi Gereja Katolik secara universal.

Penolakan tersebut disampaikan dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Senin, 23 Juni 2025. Mereka menyoroti beberapa hal mendasar terkait polemik yang berkembang, antara lain:

1. Peran Vitalis Yumte sebagai panitia seleksi anggota MRPB dinilai justru memicu kegaduhan. Meski paham aturan, ia dianggap tidak netral dalam proses penetapan PAW.

2. Surat dukungan terhadap Allosius B. Yeum hanya berasal dari kelompok terbatas yang menamakan diri sebagai Komunitas Doa Katolik Etnis Papua. Kelompok ini tidak mewakili komunitas kategorial resmi dalam lingkungan Gereja Katolik universal.

3. Dukungan tersebut dianggap sebagai upaya memaksakan kehendak segelintir pihak, tidak mengatasnamakan institusi Gereja, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Nama Allosius B. Yeum tidak tercantum dalam SK Panitia Pemilihan Anggota MRPB, serta yang bersangkutan tidak pernah mengikuti proses seleksi.

Gabungan ini mendukung sepenuhnya langkah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat untuk menjalankan proses PAW sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB.

Dalam Pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa “Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan daftar urut calon berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7) untuk mendapat pengesahan.”

Sejalan dengan aturan tersebut, mereka mendorong Gubernur Papua Barat untuk mengusulkan Cyrillus Adopak, SE., MM sebagai calon PAW. Cyrillus merupakan nama yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Panitia Pemilihan Anggota MRPB Periode 2023–2028 Nomor 15/SK/PANPEL-MRPB/5/2023 sebagai perwakilan lembaga keagamaan.

Gabungan ini juga menyerukan kepada seluruh pihak agar menghormati proses pengajuan PAW sesuai peraturan yang berlaku. Mereka memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai pihak yang memiliki kewenangan mengusulkan nama calon PAW kepada Kementerian Dalam Negeri.

Pernyataan ini diteken oleh sejumlah tokoh, antara lain:

1. Fredy Warpopor, S.P (Tokoh Muda Awam Katolik)

2. Yeheskel Hegemur, SH (Tokoh Muda Katolik Tanah Mbaham)

3. Longginus Heremba, SH (Ketua Dewan Paroki Mamur)

4. Stepanus Weripang, S.Pd (Ketua Dewan Paroki St. Geraldus Mayela Wayati)

5. Engelbertus Gewab, S.Sos (Ketua Dewan Paroki St. Paulus Wagom)

6. Bartolomeus Nauri (Ketua Pemuda Katolik Cabang Fakfak)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close