Breaking News

Senator ARK Dorong Solusi Komprehensif Pascapencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Senator asal Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya (ARK)
PABAR.EXPOST.CO.ID, SORONG — Senator asal Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya (ARK), menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan pascapencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan adat. Ia menilai pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyebut penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara adat terlalu menyederhanakan kompleksitas masalah.

“Memang benar bahwa lokasi tambang berada di wilayah adat, namun ini bukan sekadar persoalan adat. Ini menyangkut isu ekonomi, lingkungan hidup, dan ekologi yang bersifat eksistensial. Maka dari itu, tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan adat,” ujar ARK dalam keterangan persnya, Kamis (19/6/2025).

Dorong Kepastian Hukum

Senator ARK mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti pencabutan izin tambang tersebut dengan menerbitkan produk hukum tertulis yang memiliki kekuatan mengikat secara legal.

“Pernyataan pencabutan izin harus dituangkan dalam bentuk dokumen hukum yang sah, apakah berupa Surat Presiden (Surpres), Keputusan Presiden (Kepres), atau Peraturan Pemerintah. Tanpa dasar hukum yang jelas, pencabutan tersebut tidak akan memiliki daya paksa,” tegasnya.

Fokus pada Reklamasi dan Pemulihan Ekosistem

Selain aspek legal, ARK juga menyoroti pentingnya pelaksanaan reklamasi pascatambang sesuai regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 146/KPTS-II/1999, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Perusahaan tambang yang telah beroperasi di Raja Ampat wajib melakukan reklamasi dan reboisasi di bekas lokasi tambang untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan tersebut,” kata ARK.

Ia menambahkan bahwa pemulihan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi sebagai upaya nyata memulihkan keseimbangan alam.

Jaminan Sosial-Ekonomi Bagi Masyarakat Terdampak

Lebih jauh, ARK menekankan bahwa pemerintah juga harus memikirkan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal yang terdampak oleh penghentian operasi tambang.

“Diperlukan langkah konkret untuk membuka lapangan kerja baru bagi warga yang selama ini bergantung pada tambang. Negara harus hadir memberikan solusi agar masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan,” ucapnya.

Ia menyarankan agar penanganan pascapencabutan izin tambang dilakukan secara terpadu lintas sektor, mencakup aspek hukum, lingkungan, ketenagakerjaan, dan penguatan sektor industri serta pariwisata lokal.

“Jika hanya pendekatan hukum yang dijalankan, bagaimana dengan pemulihan fungsi hutan dan laut sebagai wilayah konservasi? Semua aspek ini harus dikawal agar kebijakan yang diterapkan bisa diukur efektivitas dan dampaknya,” pungkas ARK. (Rilis) 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close