![]() |
Tersangka saat Diserahkan ke Kejaksaan (Foto: Humas Polres Timika) |
Proses pelimpahan tahap II ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Imelda Irianti Simbiak, S.H., setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Kejaksaan Nomor: B-572A/R.1.19/Eoh.1.03.2025 tertanggal 25 Maret 2025.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit printer Epson L3110 berwarna hitam dan satu unit proyektor In Focus berwarna hitam.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas nama Martinus Ngauk, yang melaporkan pencurian di Jalan Leo Mamiri, Timika, pada 17 Februari 2025. Laporan teregister dengan nomor LP/B/22/II/2025.
“Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan dua tersangka yakni DN dan AAS. Keduanya juga diketahui terlibat dalam tindak pidana serupa di lokasi berbeda,” jelas Kapolsek.
Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Mimika dalam operasi terpisah. Namun, karena AAS masih berstatus di bawah umur, proses hukumnya dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak.
Sementara itu, DN dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan bukti komitmen kami dalam menuntaskan setiap laporan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum,” tegas AKP Putut. (Rls/red)
Social Footer