PABAR.EXPOST.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan oleh pemerintah.
Empat entitas yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
Brigadir Jenderal Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menegaskan bahwa proses penyelidikan tengah berlangsung dan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kita masih dalam tahap penyelidikan. Proses ini sah secara hukum, sepanjang tidak ada larangan dalam undang-undang. Jadi tentu bisa kita dalami,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (11/6/2025).
Selain dugaan pelanggaran administratif, Polri juga menyoroti potensi dampak ekologis dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut, khususnya terhadap kawasan konservasi laut yang menjadi ciri khas Raja Ampat.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam, termasuk penyalahgunaan izin dan eksploitasi lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat. (PB.Exs01)
Social Footer