Breaking News

Kejati Papua Barat Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada KPU Papua Barat dan Fakfak

Kejaksaan dalami korupsi dana hibah KPU Papua Barat dan KPU Fakfak
Reporter: R.R | Editor: Imran Alwi. Fuad


PABAR.EXPOST.CO.ID, MANOKWARI PAPUA BARAT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Fakfak.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, dalam konferensi pers di Manokwari, Selasa (17/6/2025) lalu, ia menyampaikan bahwa surat perintah penyelidikan telah diterbitkan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan pada dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) sudah keluar. Kami fokus terhadap dua KPU, yaitu KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Fakfak,” ujar Abun.

Abun menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dari kedua institusi tersebut akan dimulai pekan depan guna mengumpulkan bukti awal yang akan menentukan kelanjutan ke tahap penyidikan. Untuk efisiensi, pemeriksaan terhadap KPU Fakfak akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya.

"Lokasi pemeriksaan untuk KPU Fakfak kami pusatkan di Sorong karena lebih dekat dibandingkan ke Manokwari. Sementara KPU Papua Barat akan diperiksa di kantor Kejati di Manokwari," lanjutnya.

Dugaan ini mencuat setelah KPU Papua Barat mengembalikan dana hibah sebesar Rp87,067 miliar kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 9 April 2025. Dana tersebut merupakan sisa dari total alokasi anggaran Pilkada 2024 senilai Rp200,032 miliar.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, sebelumnya menyampaikan bahwa besaran dana hibah tersebut didasarkan pada proyeksi kebutuhan untuk enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Namun, karena hanya satu pasangan calon yang ditetapkan, maka penggunaan anggaran tidak mencapai target awal.

“Faktanya hanya satu pasangan calon, jadi penyerapan anggaran otomatis berkurang. Sisanya kami kembalikan,” terang Paskalis kepada media ini. 

Sementara itu, KPU Kabupaten Fakfak melaporkan bahwa dana hibah Pilkada senilai Rp39,928 miliar telah terserap seluruhnya. Laporan pertanggungjawaban juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Kejati Papua Barat menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional, serta meminta publik bersabar hingga hasil pemeriksaan diumumkan secara resmi. (*) 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close