![]() |
Lembaran Persyaratan Penerimaan Pendaftaran Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026 di Yapis Fakfak yang di Temukan media ini dilapangan. (Dok. Imran Alwi.Fuad) |
PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK, PAPUA BARAT — Kebijakan Bupati Fakfak yang mencanangkan pendidikan gratis bagi siswa baru tahun ajaran 2025–2026 menuai perhatian publik.
Di tengah harapan orang tua akan bebasnya biaya pendidikan, sejumlah sekolah di wilayah Fakfak ini masih memungut biaya administrasi dan perlengkapan sekolah, memicu keluhan dan protes dari para wali murid.
Seperti salah satu temuan saat ini datang dari Taman Kanak-Kanak (TK) Yayasan Pendidikan Islam (YAPIS) Cabang Fakfak. Berdasarkan dokumen persyaratan pendaftaran murid baru yang beredar, pihak sekolah tetap memberlakukan sejumlah pungutan, termasuk uang pendaftaran sebesar Rp150.000, uang pembangunan Rp300.000, pembelian seragam senilai Rp900.000, serta biaya buku dan laporan pendidikan lainnya yang totalnya mencapai lebih dari Rp1,7 juta di awal masuk sekolah.
Tak hanya itu, setiap anak didik juga diwajibkan membayar iuran sekolah dan infak bulanan sebesar Rp165.000, yang mulai berlaku Agustus 2025. Padahal, kebijakan pemerintah daerah menyatakan bahwa pendidikan di wilayah Fakfak harus bebas biaya bagi siswa baru, terutama di jenjang pendidikan dasar dan anak usia dini.
Sejumlah orang tua menyatakan kekecewaannya. “Kami mendukung pendidikan berkualitas secara gratis yang telah dicanangkan pak Bupati Fakfak beberapa waktu lalu, tapi kalau tetap dibebani biaya seperti ini, lalu di mana letak ‘gratis’ yang dijanjikan?” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada Media ini, Selasa (10/6/2025).
Kebijakan Bupati Fakfak mengenai pendidikan gratis ini sebelumnya diumumkan dalam rapat koordinasi daerah pada awal tahun 2025. Program ini disebut sebagai upaya mengurangi beban ekonomi keluarga, sekaligus mendorong angka partisipasi sekolah yang lebih tinggi di wilayah pedalaman Papua Barat.
Namun demikian, belum semua lembaga pendidikan tampaknya menyesuaikan kebijakan tersebut. Praktik pungutan yang dilakukan sekolah swasta maupun semi-swasta menimbulkan tanda tanya atas efektivitas implementasi program pendidikan gratis ini.
Hingga berita ini diturunkan, sampai saat ini Pihak TK YAPIS Fakfak belum memberikan pernyataan resmi terkait pungutan yang tercantum dalam lembaran informasi pendaftaran tersebut.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Fakfak diminta untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang masih memberlakukan pungutan. Transparansi dan kesesuaian kebijakan antara pemerintah dan lembaga pendidikan menjadi kunci suksesnya program pendidikan gratis yang berpihak kepada masyarakat. (*)
Social Footer