![]() |
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP. Boby Rahman (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni) |
PABAR.EXPOST.CO.ID, BINTUNI – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid At-Taqwa di Kampung Argosigemerai, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Kepala Kepolisian Resor Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, S.I.K, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Boby Rahman, mengungkapkan bahwa tahap kedua pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan akan dilaksanakan pada 19 Juni 2025 mendatang.
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp794.818.800,” ujar AKP Boby Rahman, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan, penyidikan perkara ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/132/VII/2024/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 17 Juli 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/71.2a/VIII/RES 3.3/2024 Sat Reskrim pada 14 Agustus 2024.
Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dengan nomor B-1113/R.2.13/fd.3/06/2025 tertanggal 16 Juni 2025 menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Kasat Reskrim juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan mereka.
Modus Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula ketika Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa SP-5 Argosigemerai mengajukan proposal bantuan dana ke Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat pada April 2022. Kemudian pada 5 Oktober 2023, panitia menerima dana hibah senilai Rp794.818.800 yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Namun, dugaan korupsi terjadi ketika bendahara panitia berinisial AMB memalsukan tanda tangan Ketua Panitia dalam slip penarikan dana, dan mencairkan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp750 juta. (*)
Social Footer