Breaking News

Pemkab Fakfak Tertibkan Aset Kendaraan, Bahman Mokoginta: Kami Libatkan Kejaksaan

Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Fakfak, Bahman S. Mokoginta
Reporter: Imran Alwi. Fuad

FAKFAK, PAPUA BARAT – Pemerintah Kabupaten Fakfak, Papua Barat, mulai menertibkan kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan oleh aparatur sipil negara (ASN) aktif. Langkah ini dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (22/5/2025).

Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah, serta menjadi bagian dari penerapan program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Fakfak, Bahman S. Mokoginta, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pendataan dan penertiban kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat.

"Penertiban mencakup kendaraan yang masih dikuasai oleh pensiunan ASN, ahli waris pegawai yang telah meninggal dunia, maupun pihak lain yang tidak lagi berstatus sebagai pegawai Pemkab Fakfak," ujar Bahman dalam rapat koordinasi bersama sejumlah OPD.

Menurutnya, langkah ini penting untuk meningkatkan efisiensi anggaran daerah dan memastikan seluruh aset daerah dikelola secara akuntabel dan transparan. Ia menegaskan bahwa setelah proses pendataan, kendaraan yang tidak dikembalikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menggunakan kendaraan dinas wajib memiliki Surat Izin Penggunaan (SIP) yang dikeluarkan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta telah menandatangani Fakta Integritas. Ketentuan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta sebagai bagian dari laporan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai tindak lanjut dari upaya penertiban aset, Pemkab Fakfak akan menggandeng Kejaksaan Negeri Fakfak melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK). Kerja sama ini bertujuan untuk menindak penggunaan aset secara tidak sah, sekaligus memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara.

Pemkab Fakfak juga mengimbau kepada pensiunan maupun ahli waris yang masih menguasai kendaraan dinas agar segera melapor ke OPD terkait atau langsung ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kendaraan-kendaraan tersebut nantinya dapat dilelang secara resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Proses ini tidak hanya akan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memungkinkan penghapusan aset dari daftar inventaris daerah secara sah.

“Kami mengimbau semua pihak yang masih menguasai kendaraan dinas tanpa hak agar segera melapor. Ini demi menjaga tertib administrasi, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” tegas Bahman.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mendukung Visi-Misi Bupati Fakfak 2025–2030: Fakfak Membara, yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*) 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close