Presiden Joko Widodo - Akhirnya terjawab hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Jokowi tak terbukti intervensi Pilpres 2024. (Sumber: jejakinvestigasi.id) |
PABAR.EXPOST.CO.ID, JAKARTA - Sidang pembacaan hasil putusan MK jadi sorotan publik tanah air.
Isu intervensi kekuasaan mendukung paslon tertentu dalam hal ini Presiden Jokowi pada pelaksanaan PIlpres 2024 jadi dalil yang diajukan penggugat sengketa Pilpres 2024.
Namun akhirnya hal tersebut dijawab oleh hakim MK pada Senin (22/4/2024) kemarin.
Akhirnya terjawab hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Jokowi tak terbukti intervensi Pilpres 2024.
Sebelumnya, jelang pembacaan putusan, capres 01 Anies Baswedan sebut ada penyimpangan masif dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Arief Hidayat menyatakan, kalau gugatan dari kubu pemohon I dalam hal ini Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) soal intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terbukti di persidangan.
Mulanya Arief membeberkan dalil pemohon I atas adanya putusan Majelis Kehormatan MK RI nomor 2 tahun 2023 perihal putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 atas majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Kata Arief, dalil itu tidak serta merta menjadi bukti yang meyakinkan MK telah terjadi nepotisme dan intervensi dari Jokowi.
"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MK nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/4/2024).
Apalagi kata Arief, dalam aturannya, MKMK tidak berwenang membatalkan apa yang menjadi putusan MK sebelumnya.
"Terlebih kesimpulan putusan MKMK nomor 2 tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah nomor 141 tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu," kata Arief.
"Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat daripada pasangan calon peserta pemilu," sambung dia.
Atas hal itu, hakim MK kata Arief menyatakan kalau permohonan yang didalilkan kubu AMIN tersebut tidak tepat untuk dipermasalahkan.
Pasalnya kata dia, tidak ada bukti yang konkrit untuk meyakini hakim konstitusi dalam mengabulkan permohonan pemohon.
"Dengan demikian menurut mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut".
"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," tutur Arief.
Anies
Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memberikan pernyataan menjelang sidang putusan terkait sengketa Pilpres 2024 yang bakal dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) kemarin.
Awalnya, Anies berterima kasih atas kinerja dari seluruh Tim Hukum AMIN yang telah bekerja dan bersidang di MK.
Kemudian, Anies mengungkapkan, terjadi deretan penyimpangan masif yang terjadi dalam proses Pemilu 2024.
Jika dibiarkan, ia menilai akan berdampak pada legitimasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2024 itu sendiri.
"Kita berada di persimpangan jalan. Apa yang kita saksikan bersama-sama di Pilpres dan Pemilu di mana di situ terjadi praktek-praktek penyimpangan yang masif yang bila itu dibiarkan, akan menjadi kebiasaan dan nantinya Pemilu dan Pilpres bukan mencerminkan aspirasi rakyat tetapi aspirasi pemegang kewenangan," kata Anies di Posko Pemenangan AMIN di Jakarta, Senin dikutip dari YouTube Kompas TV.
Anies pun mempercayakan terkait putusan sengketa Pilpres 2024 kepada hakim konstitusi.
Dia meyakini bahwa para hakim diberi keberanian untuk memutuskan yang terbaik terkait sengketa Pilpres tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan bahwa keputusan para hakim terkait sengketa Pilpres 2024 bakal menentukan masa depan politik bangsa Indonesia.
Dia berharap, dengan putusan MK ini, maka akan membawa situasi demokrasi Indonesia yang baik.
"Hari ini, para hakim Yang Mulia akan menentukan masa depan politik bangsa ini. Mohon doanya kepada seluruh masyarakat bangsa kita agar keputusan ini membawa masa depan politik yang baik, negara demokratis di mana tidak hanya yang memegang kekuasaan yang akan terus menentukan jalannya kekuasaan dan pemerintahan," ujarnya. (*)
Social Footer